PERUSAHAAN ASURANSI

1. Pengertian Asuransi
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “Assuradeur” yang berarti penanggung dan “Geassureerde” yang berarti tetanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assecurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa Latin kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatdiri kepada tertaggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang ditanggungkan”.
2. Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransiyang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya Oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK/013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Di Bidang Asuransi Kerugian Dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang usaha Peransuransian Di Indonesia Dan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di indonesia juga di dasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
- 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Izin Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
- 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
- 225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
- 226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
3. Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi seperti ini terdapat dlam Undang-Undang No. 2 Tahun 1192 Tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peistiwa yanng tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asurasi kerugian dan resuransi.
b. Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang dkaitkan dengan penggulangan jiwa tau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Resuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungnan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugia.




2. Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi:
a. Asuransi Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi Milik Swasta Nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi Milik Perusahaan Asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya tberoperasi di indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun memiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi Milik Campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
4. Prinsip-Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
a. Insurable interest merupakan hal yang berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu resiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
b. Utmost Good Faith atau “iktikad baik” dalam penetapan setiapsuatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immateril.
c. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinyakerugian tersebut.
d. Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efesiensi yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
e. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
f. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
5. Jenis-Jenis Resiko
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis resiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam prakteknya risiko-risiko yang timbul setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah:
1. Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu oeluang keuntungan.
2. Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan.
3. Risiko Individu, ada tiga macam:
a. Risiko Pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat suatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaaan atau mati
b. Risiko Harta, risiko kehilangan harta apakah di curi, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuanganrisiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.
c. Risiko Tanggung Gugat adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.




Manfaat Dari Asuransi adalah:
a. Memberian rasa aman dan perlindungan
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Memberi kepastian
d. Sarana menabung
e. Instrument pengalihan dan penyebaran risiko
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung
g. Menjadikan hidup lebih tenang, terhindar dari stress
h. Jaminan kredit
i. Sebagai media perencana keuangan

0 komentar:

Posting Komentar