sebilan Mahasiawa adakan PL di PA Sawahlunto


sebanyak sembilan mahasiswa fakultas syariah IAIN Imam Bonjol Padang melaksanakan PL di Pengadilan agam Sawahlunto.ke sembilan mahasiswa tersebut adalah Hamdan Kusuma iman partaonan Hsb, Robi Zahroni, dan Dian Marlinda (mahasiwa muamalah), Agus Supratman muhkrin, Hahmad Hidayat, dan M. Amin Pohan (mahasiswa JS) Dan Rani Marlina (mahasiswa PHM).
hari pertama kami memasuki kantor pengadilan agama, kami disambut ramah oleh karyawan dan para setap di pengadilan agam tersebut. Hari itu juga hari penyerahan mahasiswa PL fakultas syariah iain imam bonjol padang yang waktu itu di wakili oleh dosen pembimbing lapangan Azhariah Khalida M,Ag dan yang menerima kami dari pihak pengadilan tersebut adalah diwakili oleh pak wakil pengadilan agama sawahlunto yaitu Drs. H Sujarwanto SH. Menurutnya dalam kata sambutanya “ saya menyambut baik kedatangan mahasiswa yang ber peraktek pengadilan agama mudah-mudahan kita bias saling kerja sama dan saling memberi dalam PPA ini dan jangan sungkan-sungkan untuk bertanya pada semua pegawai yang ada di pengadilan agama ini, juga yang harus kalian ketahui teori dengan peraktek itu berbeda jadi pandai pandai untu menyesuaikan diri”
adapun peraktek pengadilan agama ini akan dilaksanakan selama satu bulan setengah. Dimulai pada tanggal 14 febuari dan akan ber akhir pada tanggal 28 mei 2011. Ini sesuai dengan jadwal yang di berikan oleh ketua Pelaksana peraktek peradilan agama angkatan 2011 Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang. Yang mana pada tahun ini pelaksanaan peraktek peradilan dilaksanakan serentak di semua pngadilan agama yang ada di Sumatra barat. Dan dilaksanakan hanya satu gelombang saja. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya Peraktek Pengadilan agama dilaksanakan dalam dua gelombang dan pengadilan yang di masuki tidak semua pengadilan yang ada di sumbar, waktu itu hanya sebahagian saja.

PERUSAHAAN ASURANSI

1. Pengertian Asuransi
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “Assuradeur” yang berarti penanggung dan “Geassureerde” yang berarti tetanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assecurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa Latin kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatdiri kepada tertaggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang ditanggungkan”.
2. Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransiyang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya Oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK/013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Di Bidang Asuransi Kerugian Dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang usaha Peransuransian Di Indonesia Dan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di indonesia juga di dasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
- 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Izin Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
- 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
- 225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
- 226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
3. Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi seperti ini terdapat dlam Undang-Undang No. 2 Tahun 1192 Tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peistiwa yanng tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asurasi kerugian dan resuransi.
b. Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang dkaitkan dengan penggulangan jiwa tau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Resuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungnan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugia.




2. Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi:
a. Asuransi Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi Milik Swasta Nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi Milik Perusahaan Asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya tberoperasi di indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun memiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi Milik Campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
4. Prinsip-Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
a. Insurable interest merupakan hal yang berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu resiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
b. Utmost Good Faith atau “iktikad baik” dalam penetapan setiapsuatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immateril.
c. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinyakerugian tersebut.
d. Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efesiensi yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
e. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
f. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
5. Jenis-Jenis Resiko
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis resiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam prakteknya risiko-risiko yang timbul setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah:
1. Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu oeluang keuntungan.
2. Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan.
3. Risiko Individu, ada tiga macam:
a. Risiko Pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat suatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaaan atau mati
b. Risiko Harta, risiko kehilangan harta apakah di curi, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuanganrisiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.
c. Risiko Tanggung Gugat adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.




Manfaat Dari Asuransi adalah:
a. Memberian rasa aman dan perlindungan
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Memberi kepastian
d. Sarana menabung
e. Instrument pengalihan dan penyebaran risiko
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung
g. Menjadikan hidup lebih tenang, terhindar dari stress
h. Jaminan kredit
i. Sebagai media perencana keuangan

SUCHAO MENJADI IDOLA BARU DI PERSIB


Sepertinya Suchao Nuchnum tidak akan lama merebut hati bobotoh Persib. Pasalnya, pada latihan pertama saja, Suchao berhasil membuat penonton Bandung terpukau oleh aksi dan manuver pemain nasional Thailand ini. Tak jarang, Suchao mendapat aplaus dari bobotoh yang biasanya sangat pintar menilai dan mengkritik pemain.

Dalam latihan games Selasa sore, 3 November 2009, Suchao beberapa kali berhasil mengirim umpan yang akurat kepada kawannya. Hal ini menunjukan kualitas Suchao yang bisa dibilang bagus. Sucaho pun berhasil melesakan 4 gol ke gawang kiper muda Persib, Dedi Heryanto.

Pemain kelahiran Kanchanaburi, 17 Mei 1983 ini, dipasangkan dengan Airlangga Sucipto. Duet ini mampu membuat lini pertahanan kewalahan. Dan nampaknya, Suchao memiliki kondisi fisik yang bagus juga.

Dalam wawancara bersama para wartawan, Suchao mengaku mengetahui Persib dari rekannya, Kosin. Penjaga gawang Thailand ini menceritakan kehebatan Persib beserta bobotohnya, sehingga Suchao tertarik berlabuh di Bandung.

“Ini pertama kali saya datang ke Indonesia. Saya memang mencari pengalaman baru dalam bermain. Waktu saya tahu Kosin kembali ke sini, saya juga ingin ikut dia. Saya tahu Persib tim besar. Di Thailand, penontonnya tidak sehebat di sini. Waktu latihan saja penontonnya banyak seperti ini,” jelasnya.


-kosin13Euforia Bobotoh terhadap kehadiran bintang thailand Kosin dan Suchao telah membentuk gairah tersendiri pada dua kali latihan perdana mereka. Tribun utara Sidolig selalu full juga tribun samping VIP Siliwangi.

Kosin adalah penjaga gawang utama timnas Thailand yang pada tiga tahun lalu pernah sempat bermain di siliwangi sedangkan Suchao adalah pemain timnas Thailand, rekomendasi Kosin, yang bermain secara regular di posisi gelandang serang. Dia juga bertindak sebagai kapten pada klubnya TOT FC.

Di Persib, Kosin dikabarkan akan memakai nomor punggung 18. Dan Suchao yang selalu memakai nomor punggung 8 di thailand membooking nomor 15 yang musim lalu dipakai Zaenal Arif.

Berikut beberapa momen kehadiran mereka yang berhasil direkam lensa kamera kami pada latihan Persib di stadion siliwangi dan stadion sidolig.

Keutuhan Tim Jadi Persoalan Persib

Di luar kelelahan dan absennya 6 pemain yang memperkuat tim nasional Indonesia dan Thailand, ada persoalan lain yang disoroti pelatih Jaya Hartono yang menjadi penyebab belum optimalnya performa Persib. Masalah itu menyangkut kerja sama dan keutuhan tim.

"Selama ini, kita belum pernah tampil dan latihan dalam kekuatan utuh. Ketika kita sedang membangun tim, empat pemain kita dipanggil tim nasional. Sekarang kita juga harus kehilangan dua pemain nasional Thailand. Karena tidak pernah latihan bersama, kerja sama tim jelas tidak terbangun secara baik," kata Jaya di Mes Persib, Jln. A. Yani Bandung, Rabu (11/11).

Menurut Jaya, diakui atau tidak, terpanggilnya empat pemain pilar Persib ke timnas cukup mengganggu program pembentukan tim yang sedang dilakukannya. "Di satu sisi, saya senang karena pemain kita dibutuhkan tim nasional. Tapi, karena sering meninggalkan tim, kita jadi sulit membangun kerja sama tim," katanya.

Berdasarkan pengamatan "GM" dari dua pertandingan yang sudah dimainkan Persib, yaitu ketika dikalahkan Persiba Balikpapan 0-2 dan PSM Makassar 1-2, serta kekalahan dalam partai uji coba melawan Persikabo 0-1, Selasa (10/11), persoalan yang dihadapi Eka Ramdani dan kawan-kawan tidak melulu soal fisik, tapi juga permainan individu yang masih menonjol.

Diakui Airlangga

Keluhan sulitnya membangun kerja sama tim lantaran latihan jarang diikuti seluruh pemain, sebelumnya juga dirasakan striker Persib, Airlangga. Mantan striker Deltras Sidoarjo yang akrab disapa Ronggo ini mengatakan, belum terbangunnya kerja sama tim yang baik itu lantaran terlalu banyak pemain yang dipanggil tim nasional.

"Terus terang, dari sisi materi pemain, kita sudah bagus. Soal fisik, dari hasil penggenjotan selama dua minggu, ternyata juga cukup baik. Saya melihat yang menjadi kekurangan Persib saat ini hanyalah keutuhan dan kerja sama tim. Itu karena kita tak pernah latihan lengkap," papar satu-satunya pencetak gol Persib di Liga Super Indonesia (LSI) 2009/2010 ini.

Usai kekalahan 0-1 dari Persikabo, Manajer Persib, H. Umuh Muchtar pun sempat menyoroti persoalan masih kurangnya kerja sama tim ini. Umuh mencontohkan Hilton Moreira yang kerap terlalu asyik memperagakan kemampuan individunya, ketimbang menyodorkan bola kepada rekannya yang lebih bebas. "Setelah ini (lawan Persikabo, red), saya akan berbicara dengan Hilton. Ia tidak boleh bermain individu seperti itu," ujar Umuh.

pergi ke pasaman timur

hari sabtu tanggal 24-oktober-2009 rtencana kami selokal muamalat bp 07 akan menjengok kawaqn kami yang lagi sakit di pasaman timur... doain ya semoga kami selamat sampe tujuan n balik kembali ke padang kota tercinta ku bela dan ku jaga1111